Perumusan capaian pembelajaran mata kuliah atau perumusan tujuan pembelajaran Mata Kuliah Desain Kurikulum Sekolah Minggu, sejak Semester yang berlaku pada bulan Januari - Mei 2023, saya membiasakan diri merumuskan tujuan dengan format ABCD. Sebelumnya saya menggunakan rumusan tujuan Behaviour, dan kadang juga auidience atau saya sering menggunakan rumusan tujuan mata kuliah maupun tujuan pertopik bahasan dengan menggunakan Format A dan AB. Namun sekaran setia menggunakan ABCD. Alasannya perumusan tujuan dengan format ABCD lebih terukur dan komplit dan memberi semangat mengajar karena tahu apa yang hendak dicapai dalam setia pertemuan untuk mata kuliah yang saya asuh, khususnya mata kuliah Desain Kurikulum Sekolah Minggu. Untuk sementara, tujuan Mata Kuliah DKSM yang saya rumuskan disini yakni:
Mahasiswa STT IKSM Santosa Asih semester II (A) mampu menerapkan teori kurikulum dalam mendesain Kurikulum Sekolah Minggu berbasis Alkitab (B) setelah mengikuti perkuliahan selama 16 kali pertemuan (C) dengan mengerjakan 14 tugas terstruktur secara baik dan benar dan dikumpulkan sesuai hasil kontrak perkuliahan.(D)
Bila tujuan diatas disederhanakan dalam tiga kata kunci yaitu mahasiswa mampu mendsain kurikulum Sekolah Minggu Berbasis Alkitab maupun ragam pendekatan teks Alkitab.
Mohon bahan ini jangan dikopi paste dan diterbitkan menjadi buku seperti yang dilakukan oleh seorang dosen yang saya duga mengambil bahan ajar saya dalam bidang Sejarah Gereja dan menerbitkan menjadi buku dan sudah terindeks dalam google scholar saya. Saya punya dokumen penulisan untuk bahan ajar sejarah gereja yang lengkap dalam citasi yang saya pergunakan. Termasuk definisi tentang Sejarah Gereja yang saya buat. Misal sejarah Gereja adalah sejarah Tafsir Alkitab, tentang frasa ini saya punya citasi sedangkan dalam sumber yang sudah saya sebutkan, hanya mempublikasi defisini sejarah gereja tetapi sitasinya juga tidak cocok karena mengambil dari wikipedia. Di wikipedia tidak ada definisi semacam itu. Alangkah baiknya dicantumkan sumber secara baik. Jangan mengejar KUM dan kepentingan akreditasi lalu mengambil bahan ajar orang lain untuk diterbitkan menjadi buku yang berhak cipta agar nampak bahwa dosen itu punya buku HAKI.

0 Komentar